Sabtu, 03 November 2007

Contoh Gugatan PLKH TUN

TRI RAHMAT SOLEH, S.H., M.H., & ASSOCIATE

ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM

LBH NAHDLATUL ULAMA

Kantor : Jalan Majapahit No. 5049 Pati Telp. (024) 323838 Fax. (024) 323829


Perihal : Gugatan


Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Di : SEMARANG


Dengan hormat,

Yang tersebut di bawah ini, adalah :

  1. Nama : Tn. Yulistanto dkk (40 pelamar dengan bukti terlampir)

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jalan Ampera 76 Pati

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Maret 2007 sebagaimana terlampir, telah memberi kuasa kepada :


  1. Nama : Tri Rahmat Soleh, S.H., M.H.

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Advokat/Penasehat hukum

Alamat : Jalan Suralaya 363 Pati


  1. Nama : Sudiman, S.H.

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Advokat/Penasehat hukum

Alamat : Jalan Ampera 13 Pati


  1. Nama : Azam Jauhari, S.H.

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Advokat/Penasehat Hukum

Alamat : Jalan Bayan 44 Pati


  1. Nama : Mubassirin, S.H.

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Advokat/Penasehat Hukum

Alamat : Jalan Batoh 66 Pati


Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai :

PENGGUGAT

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Nama : Ir. Sri Merditomo

Jabatan : Sekda Kabupaten Pati

Tempat kedudukan : Jalan Gajah Oling 55 Pati

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai :

TERGUGAT

OBYEK GUGATAN

  • Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa adalah Nomor: 800/4272/2007 tentang pengumuman hasil kelulusan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Pati Tahun 2007

DASAR DAN ALASAN GUGATAN

Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan sengketa Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa penggugat adalah para pelamar sah calon pegawai negeri sipil Kabupaten Pati 2007 yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pati yang dapat dibuktikan dengan bukti diri dan formulir pendaftaran seleksi CPNS Kabupaten Pati 2007.

  2. Bahwa hak penggugat untuk diterima sebagai pegawai negeri sipil yang dibuktikan dengan lembar pengumuman koran lokal maupun fotokopi dari situs internet yang dimuat pada Jumat (17/3) dengan Nomor 988/1487/2007 yang ditandatangani oleh Mardjijono selaku Sekda Provinsi Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.

  3. Bahwa dengan demikian menurut hukum tidak diragukan lagi bahwa para penggugat telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2007, sehingga berhak atas segala hal yang menyangkut posisi para penggugat sebagai CPNS.

  4. Bahwa dalam waktu 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan, keluar pengumuman hasil seleksi CPNS dengan Nomor: 800/4272/2007 yang dipasang di halaman kantor Sekda dan ditandatangani Sekda Pati, Ir. Sri Merditomo.

  5. Bahwa betapa terkejut ketika para penggugat melihat hasil pengumuman kelulusan yang dikeluarkan Sekda Pati dengan Nomor: 800/4272/2007 tersebut dimana nama dan nomor ujian mereka tidak tercantum didalamnya, padahal menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: 988/1487/2007 tercantum dengan jelas nama dan nomor ujian mereka dalam hal ini para penggugat dan dinyatakan lulus menurut pengumuman tersebut.

  6. Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan (beschikking) tersebut ternyata tidak dilandasi oleh pertimbangan yang obyektif atas dasar iktikad baik dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal.

  7. Bahwa tindakan tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 800/4272/2007 masuk dalam kategori tindak pembatalan atas Keputusan Tata Usaha Negara sebelumnya dalam hal ini dengan Nomor: 988/1487/2007 dianggap melanggar pasal 53 ayat 2 huruf (b) amandemen Peradilan Tata Usaha Negara UU RI No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan atau sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan apabila tergugat setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan itu.

  8. Bahwa tindakan yang dilakukan tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 800/4272/2007 merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf (b) amandemen Peradilan Tata Usaha Negara UU RI No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi penggugat, baik secara materiil maupun imateriil.

  9. Bahwa gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang dan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.

  10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. ketua /Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :



PENUNDAAN/PENANGGUHAN:


  • Menyatakan agar pelaksanaan keputusan Tata usaha Negara yang telah diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 800/4272/2007 ditunda/ditangguhkan selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti ( in kraght Van Gewijsde );




DALAM POKOK PERKARA:



  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan batal atau tidak syah Keputusan tata usaha Negara yang telah diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 800/4272/2007;

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha Negara yang telah diterbitkan berupa Keputusan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 800/4272/2007

4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pati, 29 Maret 2007

Hormat kami, Kuasa Penggugat



Tri Rahmat Soleh, S.H., M.H.



Sudiman, S.H.


Azam Jauhari, S.H


Mubassirin, S.H.
















Selasa, 30 Oktober 2007

"Kejarlah Akhirat Dunia Akan Mengikutimu"


"Kejarlah Akhirat, Dunia Akan Mengikutimu"

Sebuah motto yang mungkin terdengar aneh...but inilah aku sosok manusia sederhana yang tidak menjadikan dunia sebagai pencapaian utama dalam kehidupanku...Aku adalah aku bukan kamu..terkadang manusia buta akan gemerlap kehidupan dunia tanpa mau memahami arti kehidupan yang sesungguhnya..but ingatlah "kejarlah akhirat dunia akan mengikutimu" karena kehidupan dunia hanyalah kehidupan yang sementara.
Aku hanyalah manusia biasa yang lahir di sebuah kota kecil,sepi dan jauh dari gemerlap kehidupan, Purworejo. Sebuah cita-cita yang harus aku capai dan aku persembahkan kepada kedua orangtuaku, keluarga dan semua orang yang aku sayangi menjadi seseorang yang berguna dan menjadi seseorang yang berhasil dan bahagia dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Hukum adalah pilihanku, dan itu lah yang ingin aku gali sesuai dengan batas kemampuanku. Menegakkan keadilan di sebuah negara yang rusak karena ulah koruptor yang hanya mementingkan perut sendiri tanpa memeperhatikan perut orang lain adalah bagian dari cita-citaku. VIVA JUSTICIA!!!